GALERI KU HAL YANG MEMBUATKU SANGAT SENANG KETIKA DIWAKTU LUANG MENGENANG MASA SEKOLAH
Widget Animasi

Kamis, 20 Februari 2020

Makalah Audit Eksternal: Tanggung jawab Hukum Akuntan Publik


MAKALAH AUDIT EKSTERNAL
TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK

DISUSUN OLEH : KELOMPOK IV
1. MAWADDA TURAHMA (1710091510657)
2. MANNISA FITRA (1710091510674)
3. RAHMAWATI OCTAFIA (1710091510677)

S1 AKUNTANSI V/A
DOSEN PEMBIMBING: WADRI WAHYU, SE, M. Ak
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) - BANGKINANG
BANGKINANG
TAHUN AKADEMIK 2019/2020

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah, puja dan puji hanya layak tercurahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas semua limpahan nikmat dan karunia-Nya dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia istimewa yang seluruh perilakunya layak diteladani.
Makalah ini dibuat dalam rangka mengikuti Program Pembelajaran Audit Eksternal mengenai Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik.
Banyak kesulitan dan hambatan yang penulis hadapi dalam membuat makalah ini tetapi dengan semangat dan kegigihan serta arahan, bimbingan dari berbagai pihak sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas mandiri ini dengan baik dan tepat pada waktunya, oleh karena itu pada kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada: Ibu Wadri Wahyu, SE, M. Ak selaku Dosen Pengajar.
Penulis menyimpulkan bahwa makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu Penulis menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan makalah ini dan bermanfaat khususnya bagi Penulis dan Pembaca pada umumnya.

Bangkinang Kota, 17 September 2019

PENULIS

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... 1
DAFTAR ISI................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 3
1.1 LATAR BELAKANG............................................................................ 3
1.2 RUMUSAN MASALAH........................................................................ 3
1.3 TUJUAN PENULISAN......................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 5
2.1 AKUNTAN PUBLIK............................................................................. 5
2.2 TANGGUNGJAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK......................... 7
2.3 CONTOH FRAUD DI INDONESIA..................................................... 11
BAB III PENUTUP......................................................................................... 16
3.1 KESIMPULAN...................................................................................... 16
3.2 SARAN.................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran seorang Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Misalnya; para investor dalam mempertimbangkan serta bahkan memutuskan kebijakan investasinya, para penasehat keuangan ataupun investasi dalam memberikan arahan pada para investor terhadap keadaan dan prospek dari perusahaan tersebut, para pemberi pinjaman (lenders) dalam mempertimbangkan serta memutuskan langkah pemberian ataupun penghentian pinjaman bagi perusahaan tersebut.
Peran Akuntan Publik lainnya adalah fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut, pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas berbisnis dari perusahaan tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri misalnya, dalam melihat masa depan dari keberadaannya dalam perusahaan tersebut serta masyarakat lainnya.
1.2     Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka dapat diambil rumusan permasalahan sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik.
2.    Contoh Fraud di Indonesia.
1.3     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu sebagai berikut :
1.        Untuk memaparkan pengertian dari Akuntan Publik dan KAP.
2.        Untuk memaparkan tentang tanggungjawab hukum AP.
3.        Sebagai salah satu bentuk penyelesaian tugas selaku Mahasiswa Jurusan Akuntansi STIE Bangkinang.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenan
Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, pemerintah, investor, kreditor, pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
a.    Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.    Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.    Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.    Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
b.    Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1.   Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.   Menjaga kerahasiaan informasi/data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data/informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.   Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
4.   Mempunyai staf/tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profession education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun/periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
5.   Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
2.2     Tuntutan Hukum yang dihadapi Akuntan Publik
Profesi Akuntan Publik di seluruh dunia merupakan profesi yang menghadapi risiko yang sangat tinggi.  Hampir semua akuntan publik menyadari bahwa mereka harus memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan standar profesional akuntan publik, mentaati kode etik akuntan publik dan memiliki standar pengendalian mutu. Jika tidak akuntan publik bisa salah dalam memberikan opini/pendapat, karena memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian padahal laporan keuangan mengandung salah saji bahan/material (ini disebut kegagalan audit/audit failure). Sejak terjadinya kasus Enron, World Comp, Xerox dan lain-lain yang menyebabkan ditutupnya KAP Arthur Anderson, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik menurun drastis.
Di Amerika dikeluarkan Sarbanes Oxley Act untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Indonesia pun tidak mau ketinggalan, saat ini sudah dikeluarkan Undang-Undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei 2011 yang salah satu pasalnya menyebutkan akuntan publik bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat tindak pidana.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (Bapepam LK) dan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Departemen Keuangan pun membuat berbagai aturan, antara lain menyangkut independensi akuntan publik, pembatasan jangka waktu pemberian jasa audit (3 tahun untuk Akuntan Publik dan 6 tahun untuk KAP yang memiliki lebih dari satu partner).






Akuntan publik bisa dituntut secara hukum oleh klien jika tidak bisa memenuhi  kontrak yang dibuat dengan klien atau tidak hati-hati (ialai) dalam memberikan jasa profesionalnya. Menurut Arens (2011: 93): Audit proffessionals have a responsibility under common law to fulfill implied or expressed contracts with clients. They are liable to their clients for negligence and/or breach of contract should they fail to provide the services or not excercise due care in their performance. “Para profesional audit memiliki tanggungjawab berdasarkan hukum yang berlaku untuk memenuhi kontrak yang tersirat atau tersurat dengan klien. Mereka bertanggungjawab kepada klien mereka atas kelalaian dan/atau pelanggaran kontrak jika mereka gagal memberikan layanan atau tidak hati-hati dalam kinerja mereka.
Tuntutan hukum juga bisa terjadi karena kegagalan bisnis, kegagalan audit, dan risiko audit. Kegagalan bisnis terjadi manakala perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak bisa memenuhi harapan investor karena kondisi ekonomi atau bisnis yang memberatkan. Kegagalan audit terjadi manakala akuntan publik memberikan opini yang salah karena gagal mematuhi apa yang diatur dalam standar audit. Risiko audit adalah risiko akuntan publik menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan mengandung salah saji material.
Tanggung jawab hukum akuntan publik terjadi jika timbul kelalaian atau akuntan publik tersangkut fraud/penipuan. Jenis pelanggaran dapat dibedakan menjadi:
§  Ordinary negligence (kesalahan ringan, manusiawi, tidak disengaja) ini merupakan pelanggaran ringan.
§  Gross negligence (kesalahan agak berat, harusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan due professional care/perawatan profesional).
§  Constructive fraud (pelanggaran berat, akuntan publik terlibat secara langsung atau tidak langsung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen).
§  Fraud (pelanggaran sangat berat, akuntan publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan penipuan.
Di Indonesia, tuntutan hukum bisa berasal dari:
§  Klien
§  (Calon) investor
§  Bapepam-LK
§  PPAJP-Departemen Keuangan
§  Bank Indonesia
§  Pengguna Laporan Keuangan
Sanksi yang diberikan PPAJP-Departemen Keuangan bisa dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara pemberian jasa akuntan publik atau usulan kepada Menteri Keuangan untuk pencabutan izin praktik akuntan publik tergantung berat atau ringannya pelanggaran. Sanksi yang diberikan Bapepam-LK dalam bentuk peringatan tertulis, larangan pemberian jasa di pasar modal. Pihak lainnya (klien, investor BI, pengguna laporan keuangan) bisa mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan jika merasa dirugikan.
Beberapa hal yang bisa dilakukan akuntan publik untuk menghindari tuntutan hukum antara lain:
·      Jangan sembarang menerima klien, pilih klien yang memiliki integritas
·      Pilih staf audit yang berkualitas dan  memiliki integritas
·      Pertahankan indep endensi (pada kenyataannya, dalam penampilan, dan dalam pikiran)
·      Patuhi Standar audit, kode etik akuntan publik
·      Miliki sistem pengendalian mutu
·      Pahami betul bisnis klien
·      Menjadikan audit yang berkualitas
·      Dukung laporan audit dengan kertas kerja yang lengkap
·      Dapatkan surat pernyataan langganan sebelum mengeluarkan laporan audit
·      Jaga data rahasia klien
·      Jika memungkinkan asuransikan jasa profesional yang diberikan
·      Jika memungkinkan miliki penasihat hukum

Selain itu Ikatan Profesi (IAl, IAPI) juga bisa membantu anggotanya dengan cara:
o  Menyediakan bantuan mencari anggotanya  melalui PPL dengan biaya yang masuk akal
o  Menerapkan tinjauan sejawat
o  Mengupdate standar audit dan aturan etika
o  Melakukan penelitian di bidang audit
o  Melakukan lobi ke regulator untuk mencegah undang-undang dan peraturan yang merugikan anggota.
o  Memberikan edukasi kepada pengguna laporan keuangan
o  Berikan sanksí yang tegas untuk anggota yang melakukan pelanggaran







2.2     Contoh-contoh Fraud di Indonesia
Berikut ini disajikan daftar penelitian-penelitian yang pernah dilakukan yang berkaitan dengan audit. Contoh kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Berikut Tabel Hasil Penelitian di Indonesia tentang Karakteristik Personal, Pengalaman Audit, Independensi Akuntan Publik, Penerapan Etika Akuntan, dan Kualitas Audit.
No.
Penelitian (Tahun)
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
1.
Maryani dan Unti Ludigdo (2001)
Survei atas faktor-faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan
Ada 9 faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku akuntan publik yaitu: religiusitas, pendidikan, organisasional, kecerdasan emosional, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, imbalan yang diterima, hukum, posisi atau kedudukan. 
2.
 Widagdo, Lesmana, dan Irwandi (2002)
Analisis pengaruh atribut- atribut kualitas audit terhadap kepuasan klien (studi empiris pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Jakarta)
 Ada 6 atribut yang menentang kualitas audit yaitu: pengalaman melakukan audit, mengatasi industri klien, responsif terhadap pengguna laporan audit, sesuai standar audit, komitmen terhadap kualitas audit, dan temuan audit manajemen.
3.
Sekar Mayangsari (2003)
Analisis pengaruh penerapan faktor-faktor yang mempengaruhi integritas laporan keuangan
Faktor-faktor yang mempengaruhi integritas laporan keuangan: (1) spesialisasi auditor;  (2) independensi;  (3) mekanisme tata kelola perusahaan
4.
Sukrisno Agoes (2003)
Pengaruh penerapan standar auditing, penerapan standar, pengendalian mutu dan kualitas jasa audit terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan
Memperoleh bukti: (1) penerapan audit pengendalian mutu;  (2) penerapan audit standar dan penerapan audit terhadap kualitas jasa audit;  (3) kualitas audit terkait dengan tingkat kepercayaan langsung yang tidak signifikan terhadap tingkat kepercayaan pengguna pelaporan akuntan publik, dan (4) penerapan standar pengawasan mutu, dan kualitas audit  bukti
5.
Ida Suraida (2005)
Pengaruh etika, kompetensi, pengalaman, risiko audit dan skeptisme profesional auditor terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik (survei terhadap para akuntan publik di Indonesia)
Memperoleh bukti: (1) etika, kompetensi, pengalaman audit dan risiko terhadap skeptisisme profesional baik secara maupun simultan; (2) pengaruh skeptisisme profesional auditor terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik masih kurang dari lima puluh persen; (3) etika, kompetensi, pengalaman audit, risiko audit dan skeptisisme profesional auditor berpengaruh positif terhadap ketepatan penilaian opini akuntan publik.




6.
Yulius Jogi Christiawan (2005)
Aktivitas pengendalian mutu jasa audit laporan keuangan historis (studi kasus pada beberapa KAP di Surabaya
Ada 5 fenomena terkait dengan aktivitas pengamanan KAP: (1) KAP sulit memenuhi satu standar independensi;(2)KAP menggunakan aturan dalam menerapkan standar independensi;  (3) KAP menggunakan prinsip-prinsip dalam menjamin kompetensi personel;  (4) KAP menggunakan perencanaan, supervisi dan evaluasi kinerja untuk dipenuhinya kompetensi pengalaman personel; (5) KAP memberikan sanksi terhadap pelanggaran indepedensi dan kompetensi.
7.
M. Nizarul alim, Hapsari, dan Purwanti (2007)
Pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi
Memperoleh bukti: (1) kompetensi membuktikan signifikan terhadap kualitas audit;  (2) interaksi kualitas audit;  dan (4) interkasi antara independensi dan etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Sumber Amilin, 2010, Hal 98-102, Disertasi Unpad Bandung.






    Kasus pelanggaran yang di lakukan akuntan publik di indonesia
No
Nama AP
Jenis pelanggaran
Sanksi
1
EL
Pelanggaran terhadap SPAP dalam mengaudit laporan keuangan Pt.SR tahun 2005 dan PT.HBP tahun 2004
Sanksi pembekuan izin praktik selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 6 maret 2008
2
OPA
Pelanggaran terhadap SPAP dalam mengaudit laoran keuangan PT.ESI TAHUN 2007
Sanksi pembekuan izin praktik selama 9 bulan terhitung sejak tanggal 29 april 2008
3
TH
Pelanggaran terhadap kode etik akuntan publik
sanksi pembekuan usaha selama 24 bulan terhitung sejak tanggal 11 juni 2008
4
DH
Pelanggaran terhadap SPAP dalam mengaudit laporan keuangan PT. PS (Perseo) tahun 2005
sanksi pembekuan izin praktik selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 20 juni 2008
5
SS
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT.ST(Persero ) tahun buku 2004-2008
sanksi pembekuan izin terhitung mmulai 21 juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan

6
AHN
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT.ST(PERSERO) tahun buku 2002 dan 2003
sanksi pembekuan izin terhitung mulai 21 juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan
7
LP
Pelanggaran terhadap  SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT.ST(PERSERO) periode tahun buku yang berakhir 30 juni 2007
sanksi pembekuan izin terhitung mulai 21 juli 2008 dan berlaku selama 3 bulan

8
RH
Pelanggaran terhadap satandar auditing SPAP dalam mengaudit laporan keuangan PT.STM untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006
sanksi pembekuan izin selama 9 bulan terhitung mulai tanggal 15 dsember 2008
9
MZ
Pelanggaran terhadap standar auditing SPAP dalam mengaudit atas laporan keuangan Pt PBM tahun buku 2007
sanksi pembekuan izin selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 22 desember 2008
10
U
Pelanggarn terhadap SA-SPAP dalam peplaksanaan audit atas aporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT.P Tahun 2007
sanksi pembekuan izin selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 10 desember 2008
11
TW
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yayasan kaesejaheraan pegawai PUPB untuk periode 31 oktober 2006-31 juli 2007
sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhitung mulai tanggal 10 desember 2008
12
IMO
Pelanggaran terhadap standar auditing standaar profesionel akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laoran keuangan PT.ME tahun buku 2006
sanksi pembekuan izin selama 7 bulan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2008
13
ZAF
Pelnggaran terhadap tandar auditing SPAP dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT.LILS tahun buku 2007
sanksi pembekuan izin praktik selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 23 januari 2008







BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak berwenang. Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab hukum yang diemban sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak.
3.2     Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami tangung jawab hukum akuntan publik dan menambah referensi yang berkaitan dengan hal tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Sukrisno Agoes, 2012. Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik). Edisi Empat. Salemba Empat: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar