MAKALAH AUDIT EKSTERNAL
TANGGUNG JAWAB HUKUM
AKUNTAN PUBLIK
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK IV
1. MAWADDA TURAHMA (1710091510657)
2. MANNISA FITRA
(1710091510674)
3. RAHMAWATI OCTAFIA
(1710091510677)
S1
AKUNTANSI V/A
DOSEN PEMBIMBING: WADRI WAHYU, SE, M. Ak
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) - BANGKINANG
BANGKINANG
TAHUN AKADEMIK 2019/2020
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah,
puja dan puji hanya layak tercurahkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas
semua limpahan nikmat dan karunia-Nya dan shalawat serta salam tercurahkan
kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia istimewa yang
seluruh perilakunya layak diteladani.
Makalah ini dibuat
dalam rangka mengikuti Program Pembelajaran Audit Eksternal mengenai Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik.
Banyak kesulitan dan
hambatan yang penulis hadapi dalam membuat makalah ini tetapi dengan semangat
dan kegigihan serta arahan, bimbingan dari berbagai pihak sehingga penulis
mampu menyelesaikan tugas mandiri ini dengan baik dan tepat pada waktunya, oleh
karena itu pada kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada: Ibu Wadri
Wahyu, SE, M. Ak selaku Dosen Pengajar.
Penulis menyimpulkan
bahwa makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu Penulis menerima saran
dan kritik, guna kesempurnaan makalah ini dan bermanfaat khususnya bagi Penulis
dan Pembaca pada umumnya.
Bangkinang Kota, 17 September 2019
PENULIS
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... 1
DAFTAR ISI................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 3
1.1
LATAR BELAKANG............................................................................ 3
1.2
RUMUSAN MASALAH........................................................................ 3
1.3
TUJUAN PENULISAN......................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 5
2.1
AKUNTAN PUBLIK............................................................................. 5
2.2
TANGGUNGJAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK......................... 7
2.3
CONTOH FRAUD DI INDONESIA..................................................... 11
BAB III PENUTUP......................................................................................... 16
3.1
KESIMPULAN...................................................................................... 16
3.2
SARAN.................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran seorang Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting,
khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian,
analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan
sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan
keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Misalnya; para
investor dalam mempertimbangkan serta bahkan memutuskan kebijakan investasinya,
para penasehat keuangan ataupun investasi dalam memberikan arahan pada para
investor terhadap keadaan dan prospek dari perusahaan tersebut, para pemberi
pinjaman (lenders) dalam
mempertimbangkan serta memutuskan langkah pemberian ataupun penghentian
pinjaman bagi perusahaan tersebut.
Peran Akuntan Publik lainnya
adalah fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap
potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam
mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut,
pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin
ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas berbisnis dari perusahaan
tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri misalnya, dalam
melihat masa depan dari keberadaannya dalam perusahaan tersebut serta
masyarakat lainnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang permasalahan diatas, maka dapat diambil rumusan permasalahan
sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab Hukum Akuntan Publik.
2.
Contoh
Fraud di Indonesia.
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini, yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk memaparkan pengertian dari
Akuntan Publik dan KAP.
2.
Untuk memaparkan tentang tanggungjawab
hukum AP.
3.
Sebagai salah satu bentuk
penyelesaian tugas selaku Mahasiswa Jurusan Akuntansi STIE Bangkinang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan
yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang
berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang
berwenan
Mengingat pengguna jasa profesi
Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga
pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, pemerintah, investor,
kreditor, pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta
pemangku kepentingan (stake holder)
lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
a. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan
dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
b. Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima)
kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
1.
Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian
serta menggunakan kemahiran jabatannya (due
professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
2.
Menjaga kerahasiaan informasi/data
yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut
kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data/informasi klien kepada pihak
ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
3.
Menjalankan PSPM04-2008 tentang
Pernyataan Beragam (Omnibus Statement)
Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik
(SPM-KAP).
4.
Mempunyai staf/tenaga auditor
yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut
harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profession education) sebagai upaya untuk selalu
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka
peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin
(SKP) tertentu dalam kurun/periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting,
karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit
secara terus menerus.
5.
Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA)
dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari
langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi
sebagai pendukung (supporting) dari
temuan-temuan audit (audit evidence)
dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam
pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
2.2 Tuntutan
Hukum yang dihadapi Akuntan Publik
Profesi Akuntan Publik di seluruh dunia merupakan profesi
yang menghadapi risiko yang sangat tinggi. Hampir semua akuntan publik
menyadari bahwa mereka harus memberikan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar profesional akuntan publik, mentaati kode etik akuntan publik dan
memiliki standar pengendalian mutu. Jika tidak akuntan publik bisa salah
dalam memberikan opini/pendapat, karena memberikan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian padahal laporan keuangan mengandung salah saji bahan/material (ini
disebut kegagalan audit/audit failure). Sejak
terjadinya kasus Enron, World Comp, Xerox dan lain-lain yang menyebabkan
ditutupnya KAP Arthur Anderson, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan
publik menurun drastis.
Di Amerika dikeluarkan Sarbanes Oxley Act untuk mencegah
terulangnya kasus serupa. Indonesia pun tidak mau ketinggalan, saat ini
sudah dikeluarkan Undang-Undang Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 Tanggal 3 Mei
2011 yang salah satu pasalnya menyebutkan akuntan publik bisa dikenakan sanksi
pidana jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya dan terbukti terlibat
tindak pidana.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Laporan Keuangan (Bapepam LK)
dan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Departemen Keuangan pun
membuat berbagai aturan, antara lain menyangkut independensi akuntan publik,
pembatasan jangka waktu pemberian jasa audit (3 tahun untuk Akuntan Publik dan
6 tahun untuk KAP yang memiliki lebih dari satu partner).
Akuntan publik bisa dituntut secara hukum oleh klien jika
tidak bisa memenuhi kontrak yang dibuat
dengan klien atau tidak hati-hati (ialai) dalam memberikan jasa
profesionalnya. Menurut Arens (2011: 93): Audit proffessionals have a responsibility under common law to fulfill
implied or expressed contracts with clients. They are liable to their clients
for negligence and/or breach of contract should they fail to provide the
services or not excercise due care in their performance. “Para profesional
audit memiliki tanggungjawab berdasarkan hukum yang berlaku untuk memenuhi
kontrak yang tersirat atau tersurat dengan klien. Mereka bertanggungjawab
kepada klien mereka atas kelalaian dan/atau pelanggaran kontrak jika mereka
gagal memberikan layanan atau tidak hati-hati dalam kinerja mereka.
Tuntutan hukum juga bisa terjadi karena kegagalan bisnis,
kegagalan audit, dan risiko audit. Kegagalan bisnis terjadi manakala perusahaan
tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak bisa memenuhi harapan investor
karena kondisi ekonomi atau bisnis yang memberatkan. Kegagalan audit terjadi
manakala akuntan publik memberikan opini yang salah karena gagal mematuhi apa
yang diatur dalam standar audit. Risiko audit adalah risiko akuntan publik
menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian padahal dalam kenyataannya laporan keuangan mengandung
salah saji material.
Tanggung jawab hukum akuntan publik terjadi jika timbul
kelalaian atau akuntan publik tersangkut fraud/penipuan. Jenis
pelanggaran dapat dibedakan menjadi:
§ Ordinary negligence (kesalahan ringan,
manusiawi, tidak disengaja) ini merupakan pelanggaran ringan.
§ Gross negligence (kesalahan agak
berat, harusnya tidak terjadi jika auditor menerapkan due professional care/perawatan profesional).
§ Constructive fraud (pelanggaran berat,
akuntan publik terlibat secara langsung atau tidak langsung membantu dalam fraud yang dilakukan manajemen).
§ Fraud (pelanggaran sangat berat, akuntan
publik secara sadar terlibat bersama manajemen dalam melakukan penipuan.
Di Indonesia, tuntutan hukum bisa berasal dari:
§ Klien
§ (Calon)
investor
§ Bapepam-LK
§ PPAJP-Departemen
Keuangan
§ Bank
Indonesia
§ Pengguna
Laporan Keuangan
Sanksi yang diberikan PPAJP-Departemen Keuangan bisa dalam
bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara pemberian jasa akuntan publik
atau usulan kepada Menteri Keuangan untuk pencabutan izin praktik akuntan
publik tergantung berat atau ringannya pelanggaran. Sanksi yang diberikan
Bapepam-LK dalam bentuk peringatan tertulis, larangan pemberian jasa di pasar
modal. Pihak lainnya (klien, investor BI, pengguna laporan keuangan) bisa
mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan jika merasa dirugikan.
Beberapa hal yang bisa dilakukan akuntan publik untuk
menghindari tuntutan hukum antara lain:
· Jangan
sembarang menerima klien, pilih klien yang memiliki integritas
· Pilih staf
audit yang berkualitas dan memiliki integritas
· Pertahankan
indep endensi (pada kenyataannya, dalam penampilan, dan dalam pikiran)
· Patuhi
Standar audit, kode etik akuntan publik
· Miliki sistem
pengendalian mutu
· Pahami betul
bisnis klien
· Menjadikan
audit yang berkualitas
· Dukung
laporan audit dengan kertas kerja yang lengkap
· Dapatkan
surat pernyataan langganan sebelum mengeluarkan laporan audit
· Jaga data
rahasia klien
· Jika
memungkinkan asuransikan jasa profesional yang diberikan
· Jika
memungkinkan miliki penasihat hukum
Selain itu Ikatan
Profesi (IAl, IAPI) juga bisa membantu anggotanya dengan cara:
o Menyediakan
bantuan mencari anggotanya melalui PPL dengan biaya yang masuk akal
o Menerapkan
tinjauan sejawat
o Mengupdate
standar audit dan aturan etika
o Melakukan
penelitian di bidang audit
o Melakukan
lobi ke regulator untuk mencegah undang-undang dan peraturan yang merugikan
anggota.
o Memberikan
edukasi kepada pengguna laporan keuangan
o Berikan
sanksà yang tegas untuk anggota yang melakukan pelanggaran
2.2 Contoh-contoh
Fraud di Indonesia
Berikut ini disajikan daftar penelitian-penelitian yang
pernah dilakukan yang berkaitan dengan audit. Contoh kasus pelanggaran
yang terjadi di Indonesia. Berikut Tabel Hasil Penelitian di Indonesia tentang
Karakteristik Personal, Pengalaman Audit, Independensi Akuntan Publik, Penerapan
Etika Akuntan, dan Kualitas Audit.
No.
|
Penelitian (Tahun)
|
Judul Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
1.
|
Maryani
dan Unti Ludigdo (2001)
|
Survei
atas faktor-faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan
|
Ada 9
faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku akuntan publik yaitu:
religiusitas, pendidikan, organisasional, kecerdasan emosional, lingkungan
keluarga, pengalaman hidup, imbalan yang diterima, hukum, posisi atau
kedudukan.
|
2.
|
Widagdo,
Lesmana, dan Irwandi (2002)
|
Analisis
pengaruh atribut- atribut kualitas audit terhadap kepuasan klien (studi
empiris pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek Jakarta)
|
Ada
6 atribut yang menentang kualitas audit yaitu: pengalaman melakukan audit,
mengatasi industri klien, responsif terhadap pengguna laporan audit, sesuai
standar audit, komitmen terhadap kualitas audit, dan temuan audit manajemen.
|
3.
|
Sekar
Mayangsari (2003)
|
Analisis
pengaruh penerapan faktor-faktor yang mempengaruhi integritas laporan
keuangan
|
Faktor-faktor
yang mempengaruhi integritas laporan keuangan: (1) spesialisasi
auditor; (2) independensi; (3) mekanisme tata kelola perusahaan
|
4.
|
Sukrisno
Agoes (2003)
|
Pengaruh
penerapan standar auditing, penerapan standar, pengendalian mutu dan kualitas
jasa audit terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan
|
Memperoleh
bukti: (1) penerapan audit pengendalian mutu; (2) penerapan audit
standar dan penerapan audit terhadap kualitas jasa audit; (3) kualitas
audit terkait dengan tingkat kepercayaan langsung yang tidak signifikan
terhadap tingkat kepercayaan pengguna pelaporan akuntan publik, dan (4)
penerapan standar pengawasan mutu, dan kualitas audit bukti
|
5.
|
Ida
Suraida (2005)
|
Pengaruh
etika, kompetensi, pengalaman, risiko audit dan skeptisme profesional auditor
terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik (survei terhadap para
akuntan publik di Indonesia)
|
Memperoleh
bukti: (1) etika, kompetensi, pengalaman audit dan risiko terhadap
skeptisisme profesional baik secara maupun simultan; (2) pengaruh skeptisisme
profesional auditor terhadap ketepatan pemberian opini akuntan publik masih
kurang dari lima puluh persen; (3) etika, kompetensi, pengalaman audit,
risiko audit dan skeptisisme profesional auditor berpengaruh positif terhadap
ketepatan penilaian opini akuntan publik.
|
6.
|
Yulius
Jogi Christiawan (2005)
|
Aktivitas
pengendalian mutu jasa audit laporan keuangan historis (studi kasus pada
beberapa KAP di Surabaya
|
Ada 5
fenomena terkait dengan aktivitas pengamanan KAP: (1) KAP sulit memenuhi satu
standar independensi;(2)KAP menggunakan aturan dalam menerapkan standar
independensi; (3) KAP menggunakan prinsip-prinsip dalam menjamin
kompetensi personel; (4) KAP menggunakan perencanaan, supervisi dan
evaluasi kinerja untuk dipenuhinya kompetensi pengalaman personel; (5) KAP
memberikan sanksi terhadap pelanggaran indepedensi dan kompetensi.
|
7.
|
M. Nizarul alim,
Hapsari, dan Purwanti (2007)
|
Pengaruh
kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor
sebagai variabel moderasi
|
Memperoleh bukti: (1)
kompetensi membuktikan signifikan terhadap kualitas audit; (2)
interaksi kualitas audit; dan (4) interkasi antara independensi dan
etika auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
|
Sumber Amilin, 2010, Hal 98-102, Disertasi Unpad
Bandung.
Kasus pelanggaran
yang di lakukan akuntan publik di indonesia
No
|
Nama AP
|
Jenis pelanggaran
|
Sanksi
|
1
|
EL
|
Pelanggaran terhadap SPAP dalam mengaudit laporan
keuangan Pt.SR tahun 2005 dan PT.HBP tahun 2004
|
Sanksi pembekuan izin praktik selama 12 bulan
terhitung sejak tanggal 6 maret 2008
|
2
|
OPA
|
Pelanggaran terhadap SPAP dalam mengaudit laoran
keuangan PT.ESI TAHUN 2007
|
Sanksi pembekuan izin praktik selama 9 bulan
terhitung sejak tanggal 29 april 2008
|
3
|
TH
|
Pelanggaran terhadap kode etik akuntan publik
|
sanksi pembekuan usaha selama 24 bulan terhitung
sejak tanggal 11 juni 2008
|
4
|
DH
|
Pelanggaran terhadap SPAP dalam mengaudit laporan
keuangan PT. PS (Perseo) tahun 2005
|
sanksi pembekuan izin praktik selama 6 bulan
terhitung sejak tanggal 20 juni 2008
|
5
|
SS
|
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit
atas laporan keuangan PT.ST(Persero ) tahun buku 2004-2008
|
sanksi pembekuan izin terhitung mmulai 21 juli 2008
dan berlaku selama 3 bulan
|
6
|
AHN
|
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit
atas laporan keuangan PT.ST(PERSERO) tahun buku 2002 dan 2003
|
sanksi pembekuan izin terhitung mulai 21 juli 2008
dan berlaku selama 3 bulan
|
7
|
LP
|
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam
pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT.ST(PERSERO) periode tahun buku
yang berakhir 30 juni 2007
|
sanksi pembekuan izin terhitung mulai 21 juli 2008
dan berlaku selama 3 bulan
|
8
|
RH
|
Pelanggaran terhadap satandar auditing SPAP dalam
mengaudit laporan keuangan PT.STM untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2006
|
sanksi pembekuan izin selama 9 bulan terhitung mulai
tanggal 15 dsember 2008
|
9
|
MZ
|
Pelanggaran terhadap standar auditing SPAP dalam
mengaudit atas laporan keuangan Pt PBM tahun buku 2007
|
sanksi pembekuan izin selama 3 bulan terhitung mulai
tanggal 22 desember 2008
|
10
|
U
|
Pelanggarn terhadap SA-SPAP dalam peplaksanaan audit
atas aporan keuangan yayasan kesejahteraan karyawan PT.P Tahun 2007
|
sanksi pembekuan izin selama 3 bulan terhitung mulai
tanggal 10 desember 2008
|
11
|
TW
|
Pelanggaran terhadap SA-SPAP dalam pelaksanaan audit
atas laporan keuangan yayasan kaesejaheraan pegawai PUPB untuk periode 31
oktober 2006-31 juli 2007
|
sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhitung
mulai tanggal 10 desember 2008
|
12
|
IMO
|
Pelanggaran terhadap standar auditing standaar
profesionel akuntan publik dalam pelaksanaan audit atas laoran keuangan PT.ME
tahun buku 2006
|
sanksi pembekuan izin selama 7 bulan terhitung mulai
tanggal 10 Desember 2008
|
13
|
ZAF
|
Pelnggaran terhadap tandar auditing SPAP dalam
pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT.LILS tahun buku 2007
|
sanksi pembekuan izin praktik selama 6 bulan
terhitung sejak tanggal 23 januari 2008
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Akuntan Publik adalah akuntan
yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang
berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak
berwenang. Akuntan publik juga memiliki tanggung jawab hukum yang diemban
sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Mengingat profesi akuntan publik
sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik
harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui
pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam
setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap
independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik
dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi
terjadinya tindak kecurangan (fraud)
yang sangat merugikan berbagai pihak.
3.2 Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami tangung jawab hukum akuntan publik dan menambah referensi yang berkaitan dengan hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Sukrisno Agoes, 2012. Auditing (Petunjuk
Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik). Edisi Empat. Salemba Empat:
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar