OLEH,
_Ust.Yazid bin 'Abdul Qadir Jawas Hafizhahullah_
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
_*Para Ulama berbeda pendapat tentang hukuman yang pantas bagi orang yang meninggalkan shalat. Sebagian mereka mengatakan bahwa hukumannya didera dan dipenjara. Ada juga yang mengatakan dibunuh sebagai hukum hadd baginya, bukan karena murtad. Ini menunjukkan ancaman yang keras bagi orang yang meninggalkan shalat.*_
👉🏻Hendaknya seorang Muslim merasa takut apabila keislamannya diperdebatkan oleh Ulama dengan sebab meninggalkan shalat.
⛔Orang yang meninggalkan shalat telah berbuat dosa besar yang paling besar, lebih besar dosanya di sisi Allâh Azza wa Jalla daripada membunuh jiwa, mengambil harta orang lain. Lebih besar dosanya daripada dosa zina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman dan kemurkaan Allâh di dunia dan di Akhirat.[8]
📚Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, _*“Orang yang enggan mengerjakan shalat fardhu maka ia berhak mendapatkan hukuman yang keras (berat) berdasarkan kesepakatan para Imam kaum Muslimin, bahkan menurut jumhur ummat, seperti Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan selain mereka, ia wajib untuk disuruh bertaubat, jika ia bertaubat (maka ia terbebas dari hukuman) dan jika tidak maka ia dibunuh. Bahkan orang yang meninggalkan shalat lebih jelek daripada pencuri, pezina, peminum khamr, dan penghisap ganja.”*_[9]
📚Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, _*“Fasal tentang orang yang meninggalkan shalat, apakah ia dibunuh karena hadd ataukah karena kafir?*_
Adapun masalah yang ketiga, yaitu: apakah (orang yang meninggalkan shalat) dibunuh karena hadd seperti dibunuhnya muharib (pelaku teror) dan pezina, ataukah dia dibunuh seperti dibunuhnya orang murtad dan zindiq? Dalam masalah ini ada dua pendapat menurut para ulama, dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad:
⚖Pertama: Ia dibunuh seperti dibunuhnya orang yang murtad. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair, ‘Amir asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, Abu ‘Amr al-Auza’i, Ayub as-Sikhtiyani, ‘Abdullah bin al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, ‘Abdul Malik bin Habib dari madzhab Maliki, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i, dan diceritakan dari Imam asy-Syafi’i sendiri oleh ath-Thahawi, dan diceritakan oleh Abu Muhammad Ibnu Hazm dari ‘Umar bin al-Khaththab, Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan para Shahabat yang lainnya.
⚖Kedua: Ia dibunuh karena hadd, bukan karena kafir. Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan riwayat inilah yang dipilih oleh ‘Abdullah Ibnu Baththah.”[10]
📚Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, _*“Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat karena malas maka sah dihukumi keislamannya selama tidak ada sesuatu yang menyingkap apa yang disembunyikan dalam hatinya, atau yang menunjukkan pada hal itu, dan ia meninggal di atas yang demikian itu sebelum ia disuruh bertaubat; sebagaimana hal tersebut terjadi di zaman sekarang ini. Adapun jika ia diberikan pilihan antara dibunuh dan bertaubat dengan kembali menjaga shalatnya, lalu ia memilih untuk dibunuh, maka ia harus dibunuh, dan pada keadaan seperti ini dia mati dalam keadaan kafir, tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslimin dan tidak diberlakukan hukum-hukum kaum Muslimin atasnya… karena tidak masuk akal –kalau bukan karena pengingkaran di dalam hatinya–ia memilih untuk dibunuh karenanya, menurut akal sehat, mustahil seseorang lebih memilih dibunuh daripada mengerjakan shalat. Ini menunjukkan kekafirannya. Hal ini diketahui secara pasti dari tabi’at manusia, untuk menetapkannya tidak butuh lagi kepada burhan (dalil).”*_[11]
👉🏻Sementara itu ada Ulama lain yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dibunuh tetapi dipenjara hingga mati atau bertaubat. Ini adalah pendapat az-Zuhri, Ibnul Musayyib, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud azh-Zhahiri, al-Muzani, dan Ibnu Hazm.[12]
*📌Tetapi perlu diingat dan dicamkan bahwa yang melakukan hukuman ini adalah ulil amri (pemerintah kaum Muslimin). Tidak semua orang berhak melakukan hukuman ini.*
_Mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla menunjuki kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat lima waktu serta menyadarkan kaum Muslimin yang masih lalai dan malas dari shalat agar diberi petunjuk oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala untuk melaksanakannya. Karena shalat merupakan tiang agama dan syi’ar Islam yang besar, sebagai pembeda dengan orang-orang kafir._
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[8] Lihat kitab ash-Shalâh wa Hukmu Târikiha (hlm. 29) karya Imam Ibnul Qayyim. Lihat juga Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, XXII/50.
[9] Majmû’ Fatâwâ, XXII/50.
[10] Ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ, hlm. 48-49.
[11] Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, I/177 dengan diringkas.
[12] Lihat Shahîh Fiqhis Sunnah, I/233.
Sumber: https://almanhaj.or.id/8139-kafirkah-orang-yang-meninggalkan-shalat.html
________🌱________
-===============-
🔄 *Published by* : _Grup Remaji Salafiyyah Kampar (RSK)_
Tema Artikel Islam : *Tauhid, Aqidah, Manhaj, Adab, Fiqih, Siroh (Nabi, Sahabat & Ulama, Tazkiyatunnafsi, Motivasi, dll.*
________🌱________
-===============-
=======🌸=======
📡 *Silahkan share, semoga menjadi amal jariyah*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar