🖋Oleh,
_Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله_
_*Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain, yakni wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah. Tidak boleh ditinggalkan bagaimana pun keadaannya, sampai musafir dan orang sakit pun wajib mengerjakan shalat yang lima waktu, kecuali bagi wanita yang sedang haidh atau nifas, maka mereka tidak boleh shalat. Adapaun selain keduanya, maka wajib shalat.*_
BAGAIMANA HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA?
_*Seluruh Ulama ummat Islam sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir. Namun, mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa mengingkari kewajibannya. Penyebab perselisihan mereka adalah ada sejumlah hadits yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat tanpa membedakan, apakah karena mengingkari kewajibannya atau hanya karena malas untuk mengerjakannya?*_
📌Hadits pertama:
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
*"Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."*[1]
📌Hadits kedua:
Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
*"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir."*[2]
📌Hadits ketiga:
Dari Tsauban Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيْمَـانِ الصَّلَاةُ ، فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ.
*"Antara seorang hamba dengan kekufuran dan iman adalah shalat. Apabila ia meninggalkan shalat maka ia telah berbuat syirik."*[3]
_Namun yang paling kuat dari berbagai pendapat para Ulama tentang kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Ini adalah hasil penggabungan antara hadits-hadits di atas dengan hadits-hadits lainnya_, di antaranya:
📍Hadits pertama:
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamith Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ ، مَنْ أَتَىٰ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ ؛ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْـجَنَّـةَ ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ ؛ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
*"Lima shalat yang Allâh wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka ia memiliki perjanjian dengan Allâh untuk memasukkan dia ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan Allâh. Jika Allâh berkehendak, maka Dia mengadzabnya dan jika Dia berkehendak Dia mengampuninya."*[4]
_Maka kita bisa menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih berada dibawah derajat kesyirikan dan kekafiran. Karena, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakan shalat kepada kehendak Allâh,_ sedangkan Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
*"Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allâh, maka sungguh, ia telah berbuat dosa yang besar."* [An-Nisâ’/4:48]
📍Hadits Kedua:
Dari Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَدْرُسُ الْإِسْلَامُ كَمَا يَدْرُسُ وَشْيُ الثَّوْبِ. حَتَّى لَا يُدْرَى مَا صِيَامٌ ، وَلَا صَلَاةٌ ، وَلَا نُسُكٌ ، وَلَا صَدَقَةٌ. وَلَيُسْرَى عَلَىٰ كِتَابِ اللهِ سبحانه وتعالى فِـيْ لَيْلَةٍ. فَلَا يَبْقَى فِـي الْأَرْضِ مِنْهُ آيَةٌ. وَتَبْقَى طَوَائِفُ مِنَ النَّاسِ : اَلشَّيْخُ الْكَبِيْرُ وَالْعَجُوْزُ. يَقُوْلُوْنَ : أَدْرَكْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ هٰذِهِ الْكَلِمَةِ : لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ ، فَنَحْنُ نَقُوْلُهَا. فَقَالَ لَهُ صِلَةُ : مَا تُغْنِي عَنْهُمْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَهُمْ لَا يَدْرُوْنَ مَا صَلَاةٌ ، وَلَا صِيَامٌ ، وَلَا نُسُكٌ ، وَلَا صَدَقَةٌ ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ حُذَيْفَةُ. ثُمَّ رَدَّهَا عَلَيْهِ ثَلَاثًا. كُلَّ ذٰلِكَ يُعْرِضُ عَنْهُ حُذَيْفَةُ. ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِ فِـي الثَّالِثَةِ فَقَالَ : يَا صِلَةُ ! تُنْجِيْهِمْ مِنَ النَّارِ. ثَلَاثًا.
*"Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Sehingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, ibadah qurban dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam sehingga tidak tersisa satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia, laki-laki dan wanita yang tua renta. Mereka mengatakan, ‘Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat Lâ ilâha illallâh dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah (seorang Tabi’in) berkata, “Apakah kalimat Lâ ilâha illallâh itu bermanfaat bagi mereka, sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?” Lalu Hudzaifah Radhiyallahu anhu berpaling darinya. Shilah mengulanginya sebanyak tiga kali. Setiap kali Shilah berkata, Hudzaifah Radhiyallahu anhu berpaling. Pada kali ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata:*
*يَا صِلَةُ ! تُنْجِيْهِمْ مِنَ النَّارِ*
*Wahai Shilah! Kalimat itulah yang menyelamatkan mereka dari neraka.*
*Hudzaifah mengucapkannya tiga kali."*[5]
📚Syaikh al-Albani rahimahulllah berkata, _*“Dalam hadits ini terdapat faedah fiqih yang penting, yaitu bahwa syahâdatu an lâ ilâha illallâh (persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh Azza wa Jalla ) dapat menyelamatkan orang yang mengucapkannya dari kekekalan di dalam neraka pada hari kiamat, meskipun ia tidak melaksanakan sesuatu yang lain dari rukun Islam yang lima, seperti shalat dan selainnya. Di antara hal yang telah dimaklumi bahwa para Ulama telah berselisih pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan (rukun Islam selain syahadat) khususnya shalat, jika dia masih mengimani disyari’atkannya shalat tersebut. Jumhur Ulama berpendapat bahwa orang itu tidak dihukumi kafir, tetapi dihukumi fasiq. Imam Ahmad t berpendapat–dalam satu riwayat–bahwa orang itu dikafirkan dan ia dibunuh karena murtad, bukan sebagai hadd. Dan telah shahih dari para Sahabat bahwa mereka tidak memandang sesuatu dari amal yang jika ditinggalkan berarti telah kafir selain shalat. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim.*_
_Dan saya berpendapat bahwa yang benar adalah pendapat jumhur, dan bahwa (pendapat) yang berasal dari para Sahabat bukanlah sebagai nash (penegasan) bahwa yang mereka inginkan dari kata “kufur” di sini adalah kufur yang membuat pelakunya kekal di dalam neraka yang tidak mungkin diampuni oleh Allâh Azza wa Jalla . Bagaimana bisa begitu? Karena Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu – padahal beliau ini adalah salah satu pembesar para Sahabat– membantah (pendapat) Shilah bin Zufar di mana ia hampir memahami perkara ini seperti halnya pemahaman Imam Ahmad, lalu ia berkata, “Apakah kalimat Lâ ilâha illallâh bermanfaat bagi mereka, sedangkan mereka tidak mengetahui apa itu shalat…?” Maka Hudzaifah Radhiyallahu anhu menjawabnya setelah sebelumnya ia berpaling darinya, “Wahai Shilah! Kalimat itulah yang menyelamatkan mereka dari neraka.” Sebanyak tiga kali._
_*👉🏻Ini adalah penegasan dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu bahwa orang yang meninggalkan shalat –dan yang semisalnya juga meninggalkan rukun-rukun Islam yang lain (selain syahadat)– tidak kafir. Ia masih sebagai seorang Muslim yang tidak kekal dalam neraka pada hari kiamat, maka hafalkanlah (ingatlah) hal ini, karena mungkin Anda tidak mendapatkan keterangan seperti ini di kitab lain…”*_[6]
📚Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata, _*“Rukun Islam ada lima. Pertama, dua kalimat syahadat. Setelah itu keempat rukun Islam lainnya. Jika ia mengakui (kewajibannya) lalu meninggalkannya karena menganggap remeh, walaupun kita memeranginya agar dia mau mengerjakannya, akan tetapi kami tidak menghukuminya sebagai orang kafir, hanya dengan alasan bahwa ia meninggalkannya. Ulama berbeda pendapat dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi ia tidak mengingkari kewajibannya. Dan kami tidak mengkafirkan kecuali yang sudah disepakati semua Ulama, yaitu Dua Kalimat Syahadat.”*_[7]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1438H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Shahih: HR. Muslim, no. 82; Abu Dawud, no. 4678; At-Tirmidzi, no. 2620 dan Ibnu Majah, no. 1078, dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu . Lihat Shahâh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 2848
[2] Shahih: HR. Ibnu Majah, no. 1079; At-Tirmidzi, no. 2621 dan an-Nasa-i, I/231-232
[3] Shahih: HR. Hibatullah ath-Thabari dengan sanad yang shahih dalam Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah, no. 1521 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no. 566
[4] Shahih: HR. Malik dalam dalam al-Muwaththa’, kitab: Shalâtil Lail, bab: al-Amru bil Witr, I/120, no. 14; An-Nasa-i, I/230; Ibnu Majah, no. 1401; Ahmad, V/315-316, 319, 322; Abu Dawud, no. 425, 1420; Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, no. 967. Lihat Shahîh Sunan Abi Dawud, V/161, no. 1276
[5] Shahih: HR. Ibnu Majah, no. 4049 dan al-Hakim, IV/473, 545. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 87, I/171-178)). Pembahasan ini dinukil dari kitab al-Wajîz fii Fiqhis Sunnah wal Kitâbil ‘Azîz (hlm. 63-65) karya DR. ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi.
[6] Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, I/175-176
[7] Ad-Durar as-Saniyyah fil Ajwibah an-Najdiyyah, I/102) cet. VII, th. 1425 H.
Sumber: https://almanhaj.or.id/8139-kafirkah-orang-yang-meninggalkan-shalat.html
_⏯insyaallah bersambung.._❣
________🌱________
-===============-
🔄 *Published by* : _Grup Remaji Salafiyyah Kampar (RSK)_
Tema Artikel Islam : *Tauhid, Aqidah, Manhaj, Adab, Fiqih, Siroh (Nabi, Sahabat & Ulama, Tazkiyatunnafsi, Motivasi, dll.*
________🌱________
-===============-
=======🌸=======
📡 *Silahkan share, semoga menjadi amal jariyah*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar